get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Gus Miftah Mundur Dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Kasus Hinaan Gus Miftah Disorot PM Malaysia, DPR: Ingat Jabatan Yang Diemban!

Jum'at, 06 Desember 2024 | 14:23 WIB
header img
Gus Miftah dikritik setelah aksinya mempermalukan seorang pedagang es saat menghadiri acara Magelang Bersholawat. (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews Depok.id - Kasus Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan Gus Miftah tak hanya menjadi pembahasan masyarakat Indonesia, tetapi bahkan turut disorot Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina pun mengingatkan Gus Miftah punya tanggung jawab dengan status yang disandangnya.

“Kasus Gus Miftah yang menjadi perhatian publik ini harus menjadi evaluasi dan pembelajaran,” kata Selly Andriany Gantina, Jumat (6/12/2024).

Seperti diketahui, video Gus Miftah saat sedang berdakwah viral di media sosial. Sebab dalam acara itu, Gus Miftah mengolok-olok dan menghina seorang pedagang es teh yang sedang menjajakan barang jualannya di tengah jamaah yang hadir.

Kepada penjual es teh yang belakangan diketahui bernama Sunhaji, Gus Miftah mengatakan untuk terus berjualan saat dagangannya belum banyak laku, dan jika tidak laku juga, ia mengatakan hal tersebut adalah takdir.

Namun Gus Miftah menambahkan umpatan dalam pernyataannya dengan tujuan sebagai bahan candaan sehingga para jamaahnya tertawa.

Selly memahami bahwa Gus Miftah sebenarnya ingin menyampaikan bahwa doa saja tidak cukup, tapi harapan harus juga diiringi dengan usaha maksimal dan doa terhadap Sang Pencipta yang pasti akan dikabulkan meski dalam bentuk lain. 

“Meski demikian kata-kata Gus Miftah cenderung sangat sarkas karena mengandung kata-kata kasar,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut