TANGERANG, iNews Depok.id - Maling motor yang nekat menembak polisi di Cengkareng, Jakarta Barat akhirnya tewas saat hendak kabur ke kampung halamannya di Lampung. Polisi terpaksa menembak mati pelaku berinisial A (21) karena berusaha melawan saat ditangkap.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (15/11/2024).
Kejadian ini bermula ketika A menembak polisi yang hendak menyergapnya di Cengkareng pada Kamis (14/11/2024). Pelaku lalu melarikan diri, usai gagal mencuri sepeda motor milik salah satu warga. Sementara pelaku lain yakni RDS berhasil diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan RDS, rekannya yakni A tinggal di sebuah kontrakan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Polisi lalu memburu pelaku ke rumah itu.
"Kemudian tim bergerak cepat melakukan penggerebekan, namun kontrakan itu sudah dalam keadaan kosong," ujar Zain.
Zain menambahkan, di antara tetangga pelaku menyampaikan ke polisi bahwa A baru saja pergi, dengan menggunakan sepeda motor, serta membawa tas ransel.
"Berdasarkan keterangan RDS, rekannya A, berasal dari Lampung, sehingga dianalisis bahwa pelaku akan kabur ke kampung halamannya melalui penyeberangan Pelabuhan Merak," kata Zain.
Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan menemukan A di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak. Saat penangkapan, A sempat melakukan perlawanan tetapi berhasil diamankan.
Polisi kemudian meminta A menunjukkan lokasi senjata api yang sebelumnya dibuang ke pinggir sungai.
Pada Jumat (15/11/2024) pukul 02.00 WIB, pelaku mengecoh petugas dan menodongkan senjata api ke arah polisi. Pelaku terus melawan hingga akhirnya ditembak polisi.
"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada pelaku, hingga pelaku tersungkur. Lalu petugas segera membawa pelaku ke Rumah Sakit Kramatjati namun pelaku tidak tertolong," kata Zain.
Sementara itu, anggota Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Aiptu Wiratama yang sempat ditembak pelaku di bagian kaki menjalani perawatan medis.
Editor : Mahfud