JAKARTA, iNews Depok.id - Pemerhati Hukum Prof Henry Indraguna merespons positif kerja cepat polisi dalam memberantas judi online (judol) dalam program 100 hari program Asta Cita Presiden Prabowo. Ia menilai bahwa saat ini Indonesia sudah darurat judi online.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 15 tersangka judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sangat disayangkan terhadap pegawai Komdigi yang terlibat judol, kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online," kata Henry, Rabu (6/11/2024).
Menurut Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI mengatakan, berdasarkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197.000 anak Indonesia terpapar judi daring, dan sudah ditegaskan judi itu dilarang oleh hukum maupun agama.
"Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus disetop," ucapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tiga dari 15 pelaku merupakan pengendali judi online bertugas melindungi sejumlah situs perjudian daring. Mereka mengendalikan situs web 'Sultanmenang' dari sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat.
Editor : M Mahfud