get app
inews
Aa Text
Read Next : Indra Kenz Terbukti Nipu Modus Binomo, Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Kasus Binomo, Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz Dimintai Keterangan Bareskrim Hari Ini

Selasa, 08 Maret 2022 | 09:38 WIB
header img
Kasus Binomo. Bareskrim dijadwalkan memeriksa pacar dan calon mertua Indra Kenz hari ini (Foto: M Mahfud/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Terkait penyidikan kasus Binomo tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pacar dan mertua Indra Kenz hari ini, Selasa (8/3/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan pacar dan calon mertua Indra Kenz diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini dijadwalkan diperiksa dalam dua saksi dalam perkara IK yaitu saudara RP dan saudari VK," kata Gatot.

Gatot menyatakan dalam kasus ini penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sebanyak 14 saksi dan 2 orang saksi ahli.

Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut