get app
inews
Aa Text
Read Next : Panitia Perayaan Natal 2024 di Gereja Katolik Santo Paulus Depok Siapkan 1.000 Snack untuk Dibagikan

Pelaku Over Alih Kredit Motor di Depok Divonis Pidana 10 Bulan  Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:49 WIB
header img
Ilustrasi penggelapan sepeda motor. Foto: MPI

FIFGROUP Cabang Depok III juga turut melakukan prosedur penagihan sebagai itikad baik perusahaan dalam mengingatkan kewajiban kepada debitur, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, hingga pemberian surat somasi.

Proses penagihan tersebut tidak direspon positif oleh debitur dan FIFGROUP Cabang Depok III juga mendapati unit yang dibebankan dengan jaminan fidusia sudah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan. 

Maka atas tindakan tersebut SS dilaporkan ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap debitur-debitur nakal yang dengan sengaja atau memiliki itikad buruk untuk tidak menyelesaikan kewajibannya terlebih yang melakukan pengalihan objek yang dijamin dengan jaminan fidusia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur FIFGROUP yang memiliki itikad baik memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan, namun pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada beberapa oknum debitur yang menunjukkan itikad buruk dan tidak koperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk dalam hal adanya dugaan tindak pidana maka sebagai alternatif terakhir kami akan lakukan upaya melalui jalur hukum,” kata Teddy.
 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut