FIFGROUP Cabang Depok III juga turut melakukan prosedur penagihan sebagai itikad baik perusahaan dalam mengingatkan kewajiban kepada debitur, mulai dari penagihan melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, hingga pemberian surat somasi.
Proses penagihan tersebut tidak direspon positif oleh debitur dan FIFGROUP Cabang Depok III juga mendapati unit yang dibebankan dengan jaminan fidusia sudah dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai perusahaan pembiayaan.
Maka atas tindakan tersebut SS dilaporkan ke pihak kepolisian. Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap debitur-debitur nakal yang dengan sengaja atau memiliki itikad buruk untuk tidak menyelesaikan kewajibannya terlebih yang melakukan pengalihan objek yang dijamin dengan jaminan fidusia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur FIFGROUP yang memiliki itikad baik memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan, namun pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada beberapa oknum debitur yang menunjukkan itikad buruk dan tidak koperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, termasuk dalam hal adanya dugaan tindak pidana maka sebagai alternatif terakhir kami akan lakukan upaya melalui jalur hukum,” kata Teddy.
Editor : Sazili Mustofa