JAKARTA, iNews Depok.id - Setengah juta pelajar dan mahasiswa Indonesia terjerat dalam lingkaran setan judi online. Angka ini sungguh mencengangkan dan menjadi alarm bagi kita semua. Bayangkan, anak-anak di bawah usia 10 tahun pun tidak luput dari godaan permainan yang mengiming-imingi keuntungan instan ini. Lebih parahnya lagi, kita tidak hanya berhadapan dengan manusia, tetapi juga dengan mesin komputer yang dilengkapi algoritma canggih yang dirancang untuk membuat pemain ketagihan.
Untuk itulah, GoPay, unit bisnis Financial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (BEI:GOTO) menggandeng musisi legendaris tanah air, Rhoma Irama, untuk mengajak masyarakat memerangi judi online melalui inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’. Inisiatif ini hadir untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.
Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo menjelaskan kolaborasi dengan Rhoma Irama merupakan kelanjutan dari komitmen GoPay sebagai bagian dari ekosistem GoTo dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80an dengan menyuarakan bahaya judi. Hingga sekarang, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat.”
Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online.
Dalam kesempatan Diskusi Publik Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman “Judi Pasti Rugi” pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Morrissey Hotel, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Hokky Situngkir, Dirjen Aptika Kominfo RI mengatakan, setengah juta pelajar dan mahasiswa terjerat judol (judi online) dan hampir 10 ribunya adalah anak-anak berusia dibawah 10 tahun. "Penipuan yang kita lawan ini bukan manusia melainkan mesin komputer algoritma. Awal-awalnya para korban dimenang-menangin dulu hingga bisa miliaran rupiah, tapi sebenarnya uang yang masuk ke para penipu itu jumlahnya sudah triliunan," tandas Hokky kesal. "Judol ini sangat menjerat, bisa bikin kecanduan, sudah menyerang lintas usia dan lintas pendidikan," tandas Hokky lagi.
Melanjutkan upaya pemberantasan judi online, GoPay telah meluncurkan website judipastirugi serta laman untuk mempelajari bahaya judi online khusus di aplikasi GoPay yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online. Setelah menerima pengaduan, GoPay akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan. Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, GoPay berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.
Sejak diluncurkan pada awal bulan Oktober 2024, jumlah masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi bahaya judi online melalui website dan aplikasi GoPay telah tembus lebih dari 500 ribu orang.
Pemerintah terus secara serius melakukan upaya memerangi praktik judi online. Dalam kata sambutannya saat diskusi publik, Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI), mengatakan saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi. “Kami apresiasi GoPay sebagai karya anak bangsa sebagai bagian dari GoTo atas kolaborasi untuk berantas judol melalui langkah konkrit. Ini merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semoga inisiatif kampanye ini dapat terus berlanjut mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman bagi seluruh masyarakat,” kata Budi Arie.
Prabu Revolusi, Dirjen IKP Menkominfo RI yang juga hadir dalam diskusi publik ini mengatakan, sejak adanya Keppres tentang pemberantasan judi online, dalam 3 bulan terakhir langsung turun drastis dari 900 triliun jadi 400 triliun. "Banyak yang tutup namun mereka berubah menjadi bentuk lain seperti game, dan sekarang modus terbaru yaitu berbentuk investasi," ujar Prabu.
Rhoma Irama, Musisi sekaligus mitra GoPay dalam mengedukasi bahaya judi online mengatakan, "Semua agama mengharamkan berbagai bentuk kemungkaran, termasuk judi."
“Saat membuat lirik lagu ‘Judi’ ini, saya benar-benar memikirkan secara mendalam setiap kata yang akan saya masukkan ke dalam lirik agar mudah dicerna dan diingat. Kerugian dari judi benar adanya dan dapat dilihat secara nyata. Saat ini, bahkan judi online lebih berbahaya karena dapat menjangkau segala usia akibat mudahnya akses hanya dengan menggunakan handphone. Saya senang bisa aktif bareng dengan GoPay mengingatkan lagi bahaya judi kepada masyarakat,” cerita Rhoma.
Ade menambahkan, inisiatif yang dilakukan GoPay sebagai upaya pencegahan judi online meliputi teknologi dan edukasi. Teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online meliputi penerapan KYC (Know Your Customer) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.
Berikut cara masyarakat melaporkan aktivitas judi online:
1. Akses melalui website judipastirugicom atau laman Judi Pasti Rugi di aplikasi GoPay.
2. Laporkan nomor telepon, website atau sosial media yang mendukung praktik judi online di bagian “Bantu Laporkan, Yuk!”
“GoPay sebagai karya anak bangsa, terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman dan nyaman bagi semua kalangan,” tutup Ade.
Editor : M Mahfud