"Tergugat melakukan penarikan sejumlah dana dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi penggungat ratusan miliar rupiah," ujarnya.
Fakta sebelumnya dalam acara rapat Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada tanggal 25 Februari 2024 telah dibahas tentang persetujuan ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Seva Loka.
"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dari tahun 2018-2022 menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018-2022 tersebut," ujarnya.
"Jadi ntuk menjamin gugatan para penggugat ini tidak sia-sia, mereka mohon agar pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan
(ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan para tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar