get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka Somasi Pengurus Lama, Diduga Selewengkan Dana Ratusan Miliar

Diduga Sediakan Warung Fiktif dan Rugikan Rp13 Miliar, Payfazz Somasi Krista Aulia Cakrawala

Senin, 11 September 2023 | 19:14 WIB
header img
Kuasa Hukum PT Payfazz Teknologi Nusantara melayangkan somasi dengan mendatangi PT Krista Aulia Cakrawala di Jl Andara Raya No Pangkalan Jati, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023). Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

JAKARTA, iNews Depok.id - PT Payfazz Teknologi Nusantara melayangkan somasi pada PT Krista Aulia Cakrawala atas dugaan penipuan dengan menyediakan warung-warung fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp13 miliar.

Somasi dilayangkan hari ini, Senin (11/9/2023). Sejumlah kuasa hukum PT Payfazz Teknologi Nusantara, mendatangi kantor PT Krista Aulia Cakrawala di Jl Andara Raya No Pangkalan Jati, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum PT Payfazz antara lain Teuku Fachryzal Farhan, SH, MH, Sean Mathew, SH, MH, dan Rizki Adiansyah, SH, MKn.

Teuku Fachryzal Farhan, Kuasa Hukum PT Payfazz menceritakan klienny adalah perusahaan penyedia jasa platform digital. Payfazz membantu warung-warung untuk memiliki produk digital seperti pulsa, token listrik dan produk platform digital lainnya.

Dalam menjalankan usahanya ini, PT Payfazz menjalin kerja sama dengan PT Krista Aulia Cakrawala dari 2021-2023. Dalam kerja sama itu, tutur Teuku Fachryzal Farhan, PT Krista Aulia Cakrawala menyediakan tenaga kerja yaitu sales yang menjadi outsourching di PT Payfazz.

”Sales-sales yang disediakan PT Krista Aulia Cakrawala ini bertugas untuk mencari warung-warung yang potensial memakai jasa aplikasi digital Payfazz,” kata Fachry, sapaan Teuku Fachryzal Farhan.

Masalah muncul, terang Fachry, saat sales-sales outsourching ini mendaftaran warung-warung yang diduga fiktif.

”Karena fiktif maka transaksinya pun fiktif. Di sini klien kami dirugikan hingga Rp 13 miliar. Lewat somasi ini kita berharap kerugian klien kami bisa dipulihkan,” kata Fachry.

Selain melakukan somasi, Fachry mengungkapkan klienya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 4 April 2023. Laporan bernomor LP/B/1819/IV/SPKT/Polda Metro Jaya.

”Sekarang statusnya sudah penyidikan. Kami berharap kerugian klien kami segera dipulihkan,” tegas Fachry.

Tanggapan  PT Krista Aulia Cakrawala

Sementara itu Asti Prastista, Human Resources PT Krista Aulia Cakrawala membenarkan kuasa hukum PT Payfazz Teknologi Nusantara telah mendatangi mereka terkait somasi

”Tadi sudah meeting internal dengan mereka,” kata Asti saat dihubungi wartawan.

Namun Asti enggan menjawab lebih lanjut terkait somasi dan permasalahan kasus. ”Mohon maaf Pak, saya sedang meeting,” tutup Asti.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut