DEPOK, iNews Depok. id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan dua pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Depok 2024. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno tertutup yang digelar pada Minggu (22/9/2024) pagi.
"Hari ini kita telah melaksanakan rapat pleno secara tertutup untuk penetapan pasangan calon. Setelah meneliti berkas dan hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Gatot Subroto, dua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin.
KPU menetapkan pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, serta pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Depok. Penetapan ini menjadi langkah awal bagi kedua pasangan untuk melanjutkan kampanye resmi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Salah satu aturan penting yang harus diikuti Imam Budi Hartono sebagai calon petahana adalah kewajiban cuti dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Depok. Imam Budi Hartono wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada, terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Dalam masa cutinya, Imam Budi Hartono tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. "Iya betul (mulai tanggal tersebut Imam Budi Hartono sudah tidak boleh mempergunakan fasilitas negara)," kara Willi kepada iNews Depok.
Aturan ini berlaku ketat guna menjaga netralitas serta kesetaraan di antara para calon yang bertanding dalam Pilkada.
Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan mencakup kendaraan dinas hingga personel yang terkait dengan tugas-tugas pemerintahan.
Sementara itu, calon wali kota lainnya, Supian Suri, juga telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. "Pak Supian Suri juga sudah ada surat pengunduran dirinya," jelas Willi.
Dengan adanya aturan ketat tersebut, KPU berharap agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil. "Kami berharap semua pasangan calon bisa menaati aturan yang berlaku, demi terselenggaranya Pilkada yang bersih dan transparan," ujar Willi.
Editor : M Mahfud