get app
inews
Aa Read Next : Profil Juanah Sarmili Dewan Paling Rajin, Srikandi Golkar Menangkan Imam-Ririn

Dugaan Bagi-Bagi Uang Dilaporkan ke Bawaslu Depok: Tajudin Ingin Pemilu Tanpa Kecurangan

Selasa, 17 September 2024 | 17:25 WIB
header img
Ketua Tim Pemenangan pasangan Imam-Ririn, Tajudin Tabri (tengah), melaporkan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada sejumlah orang yang bertepatan saat Supian-Chandra daftar ke KPU Depok. (Foto: iNews Depok/ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Ketua Tim Pemenangan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq dari Partai Golkar, Tajudin Tabri, melaporkan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada sejumlah orang yang bertepatan saat Supian Suri-Chandra Rahmansyah daftar ke KPU Depok, 29 Agustus 2024.

Pelaporan ke Bawaslu Kota Depok hari ini, Selasa (17/9/2024). 

Menurut Tajudin, dugaan pembagian uang tersebut dilakukan saat pengerahan massa pada tahap pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok di Kantor KPU Kota Depok pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

"Kami baru saja melaporkan (aksi) bagi-bagi duit yang dilakukan saat pengerahan massa, ke Bawaslu," ujar Tajudin, Selasa (17/9/2024). 

Ia menambahkan, aksi tersebut dianggap melanggar aturan dan berpotensi merusak integritas proses tahapan Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Tajudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia berharap pihak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Tajudin juga menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menjatuhkan lawan politik, melainkan demi menjaga proses pemilihan yang jujur, adil, dan bersih. 

"Kami ingin memastikan bahwa tahapan Pilkada ini berjalan dengan fair, jujur tanpa adanya kecurangan," katanya.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut