DEPOK, iNews Depok. id - Ketua Tim Pemenangan pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq dari Partai Golkar, Tajudin Tabri, melaporkan dugaan pelanggaran berupa pembagian uang pada sejumlah orang yang bertepatan saat Supian Suri-Chandra Rahmansyah daftar ke KPU Depok, 29 Agustus 2024.
Pelaporan ke Bawaslu Kota Depok hari ini, Selasa (17/9/2024).
Menurut Tajudin, dugaan pembagian uang tersebut dilakukan saat pengerahan massa pada tahap pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok di Kantor KPU Kota Depok pada Kamis, 29 Agustus 2024.
"Kami baru saja melaporkan (aksi) bagi-bagi duit yang dilakukan saat pengerahan massa, ke Bawaslu," ujar Tajudin, Selasa (17/9/2024).
Ia menambahkan, aksi tersebut dianggap melanggar aturan dan berpotensi merusak integritas proses tahapan Pilkada 2024.
Lebih lanjut, Tajudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia berharap pihak Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Tajudin juga menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menjatuhkan lawan politik, melainkan demi menjaga proses pemilihan yang jujur, adil, dan bersih.
"Kami ingin memastikan bahwa tahapan Pilkada ini berjalan dengan fair, jujur tanpa adanya kecurangan," katanya.
Editor : Mahfud