"Sehingga pelaku kita jerat dengan pasal berulang untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi," ucapnya.
Penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara beserta alat bukti yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Masa penahanan tersangka juga diperpanjang sambil menunggu proses ini.
"Ini pemberkasan masih, kalau perpanjangan penahanan sudah ya," kata Arya.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakn Meita Irianty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak berumur dua tahun dan sembilan bulan.
Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Editor : Mahfud