get app
inews
Aa Text
Read Next : Data Jumlah Penduduk di 11 Kecamatan Kota Depok, Mana Terbanyak dan Tersedikit?

Hasil Visum Dinyatakan Memar, Korban Daycare Depok Akan Dicek Kejiwaannya

Rabu, 21 Agustus 2024 | 10:47 WIB
header img
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: iNews Depok/Iyung Rizki

DEPOK, iNewsDepok.id - Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengungkap hasil visum balita korban penganiayaan di Daycare Wensen School Kota Depok dengan tersangka Meita Irianty. Berdasarkan hasil visum, terdapat memar di tubuh korban.

Selain visum pada kondisi tubuh balita, polisi juga akan melakukan tes kesehatan jiwa atau visum psikiatri kepada balita yang menjadi korban tersebut.

Namun, Arya enggan menjelaskan lebih detail, karena visum merupakan kewenangan pihak dokter yang memeriksa korban.

"Sejauh ini visum sudah keluar, tapi yang berhak menjelaskan lebih rinci dokter, kita lihat sekilas ada memar daripada korban," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (21/8/2024).

Selanjutnya, polisi juga berencana mengajukan visum psikiatri untuk mengecek kesehatan jiwa korban.

Berdasarkan video yang menjadi alat bukti, tersangka tidak hanya sekali menganiaya anak melainkan berulang kali. Polisi akan berupaya agar tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal.

"Sehingga pelaku kita jerat dengan pasal berulang untuk supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi," ucapnya.

Penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara beserta alat bukti yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Masa penahanan tersangka juga diperpanjang sambil menunggu proses ini. 

"Ini pemberkasan masih, kalau perpanjangan penahanan sudah ya," kata Arya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakn Meita Irianty ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua anak berumur dua tahun dan sembilan bulan. 

Atas perbuatannya, Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut