JAKARTA, iNews Depok. id - Mimpi 37 WNI untuk bekerja di Kamboja dengan gaji tinggi berujung nestapa. Terjebak dalam sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mereka kini ditahan di Kamboja tanpa kejelasan nasib.
Diiming-imingi pekerjaan sebagai staf di kantor, para WNI ini justru dipaksa menjadi komplotan penipu melalui internet dan media sosial, menargetkan warga negara Indonesia.
"Awalnya dijanjikan kerja kantoran, tapi malah disuruh menipu orang," ungkap Fian, salah satu keluarga korban, kepada iNews Depok, Selasa (23/7/2024).
Tiga orang dari keluarga Fian termasuk dalam jebakan ini. Mereka berasal dari satu wilayah di Provinsi Sulawesi.
Memasuki Kamboja melalui Thailand pada awal Juni 2024, mereka tak tahan dengan praktik penipuan dan melarikan diri.
Berharap mendapat keadilan dan dipulangkan ke Indonesia, mereka justru ditahan polisi Kamboja sejak 26 Juni 2024, hingga kini sudah hampir sebulan.
"Status mereka belum jelas. Apakah mereka dianggap kriminal atau korban? Kapan mereka akan dipulangkan atau diadili? Kami belum tahu," ujar Fian dengan penuh keputusasaan.
Terkatung-katung di negeri orang, para WNI ini tak hanya kehilangan harapan, tetapi juga menghabiskan belasan juta rupiah per orang.
"Kami berharap mereka, khususnya keluarga saya bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ungkap Fian.
Editor : M Mahfud