JAKARTA, iNewsDepok.id - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia DKI Jakarta (PWI Jaya) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Dalam unjuk rasa ini, sekitar 60 massa menuntut agar Dewan Kehormatan (DK) PWI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
Koordinator Aksi, Edison Siahaan, mengatakan KLB ini penting untuk segera digelar demi menyudahi kisruh di internal PWI yang sudah berkepanjangan. Kisruh ini diawali pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PWI, Hendry Ch Bangun.
Edison menjelaskan, kemelut berkepanjangan yang terjadi di tubuh PWI Pusat, sudah semakin menggerus kepercayaan publik terhadap PWI sebagai organisasi kewartawanan tertua di Indonesia.
"Pertikaian (di PWI Pusat) yang begitu panjang dan tidak menemukan solusi. Yang muncul hanyalah gugat menggugat lapor melapor, membuat kita semakin gak nyaman sebagai insan pers. Karena itu kita melihat bahwa hanya KLB satu-satunya solusi yang membuat situasi ini menjadi kondusif. Apapun hasil KLB itu nantinya, sebagai anggota PWI kita harus terima," kata Edison, Selasa (23/7/2024).
Peserta unjuk rasa Ronni Kusuma menambahkan, persoalan yang terjadi di tubuh organisasi PWI harus diselesaikan melalui ketentuan organisasi dan kelengkapan organisasi.
Ronni menjelaskan, DK PWI telah diberikan kewenangan oleh PD PRT PWI untuk menjatuhkan sangsi yang memiliki kekuatan tetap.
"Jadi apa yang sudah ditetapkan dan diputuskan Dewan Kehormatan sebaiknya dijalankan," kata Ronni.
Ronni meminta agar Ketua Bidang Organisasi PWI segera menunjuk pelaksana tugas (PLT) Ketua PWI Pusat pengganti Hendry Ch Bangun yang telah diberhentikan oleh DK PWI sesuai Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2023.
Dalam surat keputusannya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan pemberhentian Hendry Ch Bangun. Menurut Sasongko, Hendry selaku Ketua PWI Pusat dinilai telah menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Sasongko.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dilakukan Hendry secara berulang-ulang.
"Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai konstitusi organisasi," tegasnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024.
Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, DK PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan PLT untuk menyiapkan KLB.
Sementara itu, Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan DK PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menilai DK PWI telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.
"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Editor : M Mahfud