get app
inews
Aa Read Next : PBNU Lantik Pengurus NU Depok 2024-2029: Diminta Jaga Agama, Negara, dan Umat

9 Oknum SMPN 19 Depok Terancam Dipecat Akibat Kasus Cuci Rapor

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:06 WIB
header img
9 oknum SMP Negeri 19 Depok terancam sanksi berat akibat melakukan cuci rapor terhadap 51 siswanya. (Foto: Refi Sandi)

DEPOK, iNews Depok. id - Kasus manipulasi nilai rapor atau cuci rapor yang menggegerkan Kota Depok memasuki babak baru. Tak tanggung-tanggung, sembilan oknum di SMPN 19 Depok, termasuk Kepala Sekolah, terancam dipecat dari jabatannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah, saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024). Menurut Siti, sanksi tegas ini diberikan sebagai konsekuensi dari tindakan mereka yang telah mencoreng dunia pendidikan di Kota Depok.

"Kalau enggak salah 9 semuanya, termasuk kepala sekolah satu. Berarti sisanya 5," kata Siti.

Sanksi pemecatan ini, jelas Siti, merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pihaknya pun telah menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk ditindaklanjuti.

"Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," tegas Siti.

Seperti diketahui, kasus cuci rapor ini terbongkar setelah 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dinyatakan gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Diduga, pihak sekolah melakukan kecurangan dengan menaikkan nilai rapor siswa agar bisa lolos ke sekolah favorit.

Atas kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan tindak pidana korupsi pun tidak menutup kemungkinan akan diusut tuntas.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut