get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Vina Cirebon: Status Tersangka Pegi Setiawan alias Perong Dibatalkan

Bebas Dari Tuntutan, Pegi Setiawan Jadi Presenter di TV

Kamis, 11 Juli 2024 | 10:28 WIB
header img
Pegi Setiawan jadi presenter TV saat mengisi acar The Prime Show iNews TV. Foto: iNews TV

DEPOK, iNewsDepok.id - Usai dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan bikin kejutan saat dirinya membuka acara di iNews TV. Dalam acara tersebut, tampak Pegi Setiawan mengenakan jas dengan rambut yang tertata rapi, layaknya presenter berita di televisi.

“Itu dia liputan-liputan The Prime Show, sekarang saya kembalikan ke host-nya Mas Abraham Silaban,” kata Pegi, dalam acara The Prime Show, Rabu (10/7/2024).

Masyarakat yang memang sudah menunggu tayangan acara ini dibuat terkejut, pasalnya di layar tiba-tiba tampil wajah Pegi dengan dandanan ala presenter berita.

Rabu malam tadi The Prime Show bersama Abraham Silaban kembali menyoroti kisah Pegi Setiawan yang akhirnya dinyatakan bebas setelah praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Keputusan pengadilan yang membebaskannya menjadi momen mengharukan bagi Pegi dan keluarganya, begitu juga semua pihak yang selalu mendukungnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Diketahui sebelumnya, Polda Jabar menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut