BANDUNG, iNews Depok.id – Status tersangka Pegi Setiawan alias Perong dibatalkan. Demikian putusan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan putusan ini, status tersangka Pegi Setiawaan yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
"Penetapan tersangka batal demi hukum," tegas Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya tim kuasa hukum Polda Jabar membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan Ditreskrimum Polda Jabar menerbitkan surat DPO atas nama Pegi Setiawan pada 15 September 2016. DPO berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.
Editor : M Mahfud