get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Wanita Ini Bikin Ketua KPU RI Klepek-klepek

Ganjen Soal Celana Dalam, Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU RI

Rabu, 03 Juli 2024 | 20:43 WIB
header img
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Felldy Aslya Utama

JAKARTA, iNews Depok.id – Ganjen persoalan celana dalam membuat Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Pemecatan Hasyim Asyari dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (3/7/2024).

DKPP menilai pesan singkat Hasyim Asya'ri kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT tidak patut. Isi pesan whatsApp Hasyim soal celana dalam tidak pantas dilakukan.

Persoalan celana dalam berawal saat Hasyim akan menghadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pemilu 2024 di Den Haag. Hasyim pun berkomunikasi secara intens dengan CAT.

CAT meminta tolong kepada Hasyim Hasyim agar membawakan barang CAT yang ketinggalan di Jakarta.

Hasyim menyanggupi permintaan CAT. "Teradu (Hasyim Asya'ri) menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD dan dua paks cwi mie," kata anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Petalollo dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).

CAT kaget karena seharusnya tidak ada CD dalam daftar barangnya yang ketinggalan di Jakarta. CAT kemudian menanyakan apa yang dimaksud dengan CD.

Teradu (Hasyim) dalam pesan chat menyebut CD adalah celana dalam.

DKPP menilai CD tidak patut dibicarakan, mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu. Teradu juga sudah berkeluarga. 

"Tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," kata Ratna Dewi Petalollo.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut