JAKARTA, iNewsDepok.id - Polisi menciduk dua pria berinisial U dan MR, pelaku jambret yang sempat viral di car free day (CFD) di Jalan Sudirman. Polisi mengungkapkan, pelaku penjambretan berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) sempat berkomunikasi melalui media sosial Facebook.
"Awalnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, HAN alias Uus mengajak MR alias Jeding melalui aplikasi pesan Facebook untuk melakukan aksi pencurian dengan bahasa “Mau gawe gak?”,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers Rabu (3/7/2024).
Wira menyebutkan, pelaku MR alias Jeding kemudian mengamini ajakan dari HAN untuk melakukan aksi penjambretan. Namun, lantaran kondisi cuaca yang tak bersahabat membuat keduanya tak jadi menjambret pada hari tersebut.
"Saudara MR menjawab dengan bahasa “Yaudah ayo” kemudian pada saat itu dikarenakan kondisi cuaca hujan para pelaku mengurungkan niat melakukan pencurian tersebut," ujar dia.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu (16/6/2024) dini hari, tersangka HAN alias Uus kembali mengajak MR alias Jeding untuk menjambret melalui aplikasi pesan Facebook.
"Dengan bahasa “Mau gawe gak?”, kemudian MR alias Jeding menjawab dengan bahasa “Tunggu hujan berhenti aja, kalau hujan berhenti jalan”," ungkapnya.
"Lalu HAN alias Uus menjawab dengan bahasa “Yaudah kalo mau gawe langsung ke rumah gua aja”," sambung dia.
Setelah hujan berhenti, keduanya kemudian berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street milik MR sekira pukul 04.30 WIB.
"Menuju ke daerah Sudirman tepatnya pada saat masyarakat sedang melakukan aktivitas olahraga Car Free Day, sekitaran Hotel Sahid Jaya," katanya.
Para pelaku kemudian tiba di lokasi sekira pukul 05.10 WIB, tetapi mereka tak langsung beraksi. Keduanya justru mengelilingi Jalan Jenderal Sudirman terlebih dahulu untuk mencari korban sampai pukul 06.00 WIB.
"Sampai sekitar pukul 06.00 WIB, para pelaku mencari korban untuk melakukan pencurian tersebut dengan cara HAN alias Uus sebagai pengemudi motor dan MR alias Jeding sebagai eksekutor," tutur Wira.
"Kemudian para pelaku mendapati korban yang sedang olahraga sembari memegang handphone lalu HAN alias Uus berbicara dengan bahasa “Pak depan tuh pak orangnya” sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa “Pak tembak pak” kemudian MR alias Jeding melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban berupa 1 unit handphone merk Vivo warna Hitam dengan tangan kiri," sambungnya.
Usai berhasil mendapatkan handphone milik korban, pelaku HAN alias Uus dan pelaku MR alias Jeding langsung melarikan diri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta