get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kejahatan Siber, Indonesia dan Polandia Finalisasi Perjanjian MLA

Dirjen AHU Usulkan Pengembalian Aset Kasus Korupsi di Luar Negeri Dalam Forum AALCO

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:04 WIB
header img
Delegasi Indonesia yang dihadiri oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muhzar berupaya mengembalikan aset korupsi di luar negeri, khususnya pada kasus Bank Century. Foto: iNews Depok/Ditjen AHU Kemenkumham

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemerintah Indonesia mengusulkan pentingnya pembentukan Asset Recovery Expert Forum kepada negara-negara Asia dan Afrika saat inter-sessional meeting Asset Recovery Expert Forum di sekretariat Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO).

Pertemuan ini berlangsung pada 21 Juni 2024 lalu di Sekertariat AALCO, New Delhi, India, merupakan prakarsa dari Delegasi Indonesia dalam pertemuan tahunan AALCO ke-61 di Bali pada bulan Oktober tahun 2023 silam.

Pada pertemuan ini dihadiri Duta Besar RI untuk India, Duta Besar Mongolia untuk India, Duta Besar Siria untuk India, Duta Besar Sudan untuk India, Duta Besar Burkina Faso untuk India serta perwakilan dari Kedutaan Besar negara anggota AALCO lainnya yaitu Malaysia, Ghana, RRT, Kuwait, Somalia, Sri Lanka dan Yaman. Pertemuan juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa fakultas hukum universitas setempat.

Ketua Delegasi Indonesia, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan pada delegasi AALCO Indonesia menyampaikan pidato dan paparan terkait Asset Recovery Best Practices & Challenge di Indonesia serta urgensi dibentuknya Asset Recovery Expert Forum.

Hal ini didasari tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam proses pemulihan aset khususnya dalam kasus Bank Century antara lain pembuktian nexus (hubungan antara aset dan tindak pidana), dual criminality principle, due process of law, dan pendaftaran putusan pengadilan asing yang prosesnya dapat menjadi sangat lama dengan adanya upaya hukum dari terpidana serta intervensi pihak ketiga.

"Dengan segala kompleksitas proses pemulihan aset selama 15 tahun, Indonesia akhirnya berhasil memulangkan aset hasil tindak pidana pada Bank Century dari Hong Kong dan Jersey. Dalam hal ini, Indonesia dapat menjadi expert (ahli) untuk forum pemulihan aset khususnya apabila negara anggota AALCO asetnya dilarikan ke Hong Kong dan Jersey," kata Cahyo yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).

Dia menjelaskan pentingnya dibentuk pertemuan ini dikarenakan banyak negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan merupakan negara korban tindak pidana yang aset–asetnya dilarikan ke luar negeri namun tidak memiliki forum khusus terkait pemulihan aset. Hal ini berbeda dibandingkan forum–forum lain yaitu South East Asia Justice Network (SEAJust) yang berfokus pada jaringan kerja sama MLA, Arab Forum on Asset Recovery (AFAR) yang berfokus pada pemulihan aset yang dimiliki secara ilegal oleh politically exposed person (PEP) atau orang yang tercatat atau pernah tercatat sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik atau fungsi penting, sebagai respon dari Arab Spring, dan Stolen Asset Recovery Initiative (StAR Initiative) yang membantu negara–negara dalam hal pelatihan dan pembangunan kapasitas pemulihan aset. 

"Asset Recovery Expert Forum dibentuk bukan untuk menggantikan forum–forum yang sudah ada namun melengkapi forum–forum tersebut dan berfokus pada pemulihan aset negara-negara Asia dan Afrika yang dilarikan ke luar negeri. Adanya Asset Recovery Expert Forum juga dapat memudahkan negara anggota AALCO untuk mengetahui who to contact dalam upaya pemulihan aset," ujarnya.

Cahyo mengatakan delegasi Indonesia juga menyampaikan pembentukan expert list/ expert contact group dan peran sekretariat AALCO dalam forum tersebut. Setiap negara-negara anggota AALCO perlu menyepakati terlebih dahulu kriteria keahlian dan menominasikan masing–masing ahli dari negaranya. 

"Secara umum kami mengusulkan bahwa, Setiap negara dapat menunjuk lebih dari satu experts (ahli), merupakan experts yang memiliki pengalaman dalam bidang pemulihan aset dan berprofesi sebagai pejabat publik, akademisi, jaksa, aparat penegak hukum, atau kuasa hukum yang memiliki keahlian dalam bidang pemulihan aset, pencucian uang, korupsi, terorisme, penyelundupan dan perdagangan manusia dan kejahatan transnasional lainnya," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, delegasi Indonesia bersama Sekretariat AALCO menyampaikan negara anggota AALCO dapat menyampaikan daftar ahli sebelum pelaksanaan sesi tahunan AALCO ke-62 kepada Sekretariat AALCO untuk kemudian disepakati dalam pertemuan tersebut. 

"Kemudian, expert group yang akan dibentuk ke depannya diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang konkret dan bermanfaat untuk negara anggota AALCO antara lain mengadakan focus group discussion tentang isu–isu terkini terkait pemulihan aset, menyusun draf template permintaan MLA serta perjanjian MLA dan ekstradisi se-Asia Afrika," kata Dirjen AHU Kemenkumham.

Untuk diketahui, pelaksanaan Sesi Tahunan AALCO  ke-62 sendiri rencananya diselenggarakan pada tanggal 9 – 13 September 2024 di Thailand yang akan dihadiri seluruh negara anggota AALCO.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut