CIMANGGIS, iNewsDepok - Seorang maling terjebak dalam peristiwa kebakaran minimarket di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (20/6/2024) pagi.
Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga, pelaku diduga menyalakan korek api di dekat tumpukan tabung gas saat hendak merokok, sehingga api menyambar dan menyebabkan kebakaran.
"Akibat kebakaran tersebut, minimarket mengalami kerusakan parah dan kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta," ujar Judika.
Judika menjelaskan bahwa pelaku yang beraksi seorang diri ini awalnya hendak mencuri rokok di minimarket tersebut. Saat api mulai membesar, pelaku panik dan meminta tolong kepada warga sekitar.
"Setelah kebakaran tersangka minta tolong warga," ucapnya.
Pelaku yang berhasil diselamatkan dari kobaran api kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini ditahan di Mapolsek Cimanggis. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar