DEPOK, iNews.id - Pemerintah mengumumkan empat kota di Pulau Jawa naik status menjadi wilayah PPKM Level 4, terhitung mulai Selasa (22/2/2022) ini hingga 28 Februari 2022 mendatang.
Keempatnya adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
"Penetapan ini dilakukan setelah asesmen selama satu pekan terakhir dengan merujuk kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Selain menaikkan status PPKM empat ke level 4, pemerintah juga menaikkan 33 daerah ke PPKM level 3, sehingga jumlahnya kini menjadi 99 daerah, tetapi jumlah daerah PPKM level 2 turun dari 58 daerah menjadi 25 daerah.
Pekan ini tak ada lagi daerah PPKM level 1 di Indonesia.
Dengan naiknya status Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun ke PPKM Level 4, maka aturan yang diterapkan di kota-kota itu lebih diperketat, sehingga kegiatan di perkantoran sektor esensial hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan, sementara 75% karyawan bekerja dari rumah (work from home).
Selain itu, restoran/rumah makan, kafe, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaaan hanya dapat beroperasi hingga pukul 21:00 dengan jumlah pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas normal.
Kegiatan konser musik, seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan bisa digelar dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal, sementara tempat ibadah boleh menggelar peribadatan dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
Safrizal mengatakan, pemerintah akan meningkatkan upaya tes, telusur, dan perawatan untuk merespons peningkatan kasus Covid-19. Pada saat yang sama, pemerintah juga mengimbau pasien Covid-19 bergejala ringan atau tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat.
"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," imbaunya.
Editor : Rohman