DEPOK, iNewsDepok.id - Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menegaska bahwa informasi pertanahan kini dapat diakses secara luas oleh publik.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok telah membuka akses terhadap informasi pertanahan.
Proses pengajuan keberatan sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap transparansi publik.
Indra Gunawan menekankan bahwa proses permohonan informasi haruslah transparan, terutama di era teknologi yang berkembang pesat ini.
Namun, beliau juga mengingatkan bahwa terdapat informasi tertentu yang tidak dapat diakses publik.
Ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 32 Tahun 2021.
Prosedur permohonan informasi, termasuk proses pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa pertanahan, harus dijelaskan secara rinci kepada publik.
Pemohon yang mengikuti prosedur dan telah ditetapkan menunggu dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.
Pentingnya sosialisasi prosedur ini kepada publik untuk menghindari kesan bahwa ini hanya lip service.
Edukasi masyarakat dan transparansi publik merupakan prioritas Kantor Pertanahan Kota Depok.
Indra Gunawan menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Depok, khususnya Kementerian ATR/BPN, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik.
Tujuannya bukan hanya meningkatkan transparansi akses informasi publik, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah pertanahan.
Berikut adalah prosedur permohonan informasi yang benar:
Registrasi:
- Kunjungi website resmi PPID di laman resmi dan lakukan registrasi melalui menu 'Ajukan Permohonan.
Verifikasi Akun:
- Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.
Login:
- Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu 'Ajukan Permohonan' pada website PPID.
Ajukan Informasi:
- Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru 'Ajukan Informasi' dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.
Tunduk:
- Setelah mengisi form, klik tombol 'Submit' berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.
Proses PPID:
- Permohonan informasi diproses oleh admin PPID.
Tanggapan atau jawaban dokumen informasi disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang hingga 7 hari kerja jika diperlukan.
Untuk prosedur pengajuan keberatan, pemohon dapat mengunduh formulir pengajuan keberatan dan mengirimkannya melalui website atau email yang disediakan.
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban, mereka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.
Dialamatkan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi yang disediakan oleh BPN Kota Depok.
Cara ini sebagai upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan.
Editor : M. Syaiful Amri