get app
inews
Aa Read Next : Pemuda di Kelurahan Mekarjaya Juara Adujak dan Adupik Tingkat Kecamatan Sukmajaya

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN di Pilkada 2024

Selasa, 04 Juni 2024 | 14:43 WIB
header img
Foto: Instagram @idrisashomad

DEPOK, iNews Depok.id - Menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran penting mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap profesional, netral, dan terbebas dari intervensi politik selama pelaksanaan Pilkada.

"Surat edaran ini tentang ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral," kata Mohammad Idris.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah di wilayah Kota Depok. Dalam surat edaran, terdapat beberapa poin himbauan yang menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," ungkap Idris.

ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon, serta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

"Tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," tuturnya.

Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pegawai non ASN wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," ungkapnya.

Wali Kota Depok juga menghimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing-masing, guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.

"Harus memberi contoh dan sosialisasi surat edaran di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dapat menjaga netralitas dan profesionalisme selama pelaksanaan Pilkada 2024, demi terciptanya demokrasi yang berkualitas di Kota Depok.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut