get app
inews
Aa Text
Read Next : 4.357 Personel Gabungan Siap Amankan Malam Pergantian Tahun di Jakarta

Ini Tampang Penjual Video Porno Anak di Telegram, Beroperasi Sejak 2022

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:57 WIB
header img
DY (25), tersangka penjual video porno anak-anak, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram yang telah berlangsung sejak 2022. Dalam bisnis haramnya, pelaku berinisial DY (25), memperoleh penghasilan hingga ratusan juta rupiah.

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkap, pelaku berinisial DY, telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video porno dengan subjek anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022," kata Hendri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

"Kemudian, sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," sambungnya.

Hendri mengatakan, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke 105 grup aplikasi percakapan Telegram, dengan menggunakan lima akun yang berbeda.

Grup tersebut, kata Hendri, adalah grup berbayar yang mengharuskan para pelanggannya mentransfer sejumlah uang kepada DY untuk berlangganan.

Hendri mengungkap, DY mendapatkan ribuan video porno itu melalui sosial media X dan mengunduhnya sendiri, kemudian diperjualbelikan kembali melalui Telegram.

"Kemudian, kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," katanya.

Sejak 2022, kata Hendri, pelaku juga berhasil meraup keuntungan hingga lebih dari ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29.

"Dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," sambungnya.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut