Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon distributor atau reseller, setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu, unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi Carisoprodol.
"Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," jelasnya.
Atas pengungkapan tersenut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor : Mahfud