get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kandidat Capres-Cawapres Dinilai Bisa Jadi Obat Galau Untuk 'Swing Voters'

Terkait JHT, Buruh Minta Menaker Ida Fauziyah Dicopot

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:07 WIB
header img
KSPI mendemo Kemenaker, menuntut Menaker Ida Fauziyah dicopot karena menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu (16/2/2022), menggelar unjuk rasa di di Kementerian Ketenagakerjaan untuk menolak peraturan baru tentang jaminan hari tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker nomor 2 Tahun 2022.

Dalam peraturan baru yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, dana JHT hanya dapat dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.

"Mereka pikir itu uang siapa? Itu uang kita! Uang kamu! Uang kalian! Uang buruh Indonesia, tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita," seru orator aksi dari atas mobil komando.

Massa tiba sekitar pukul 09:40 WIB dengan kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk sebuah mobil komando untuk beroperasi. Mereka juga membawa berbagai atribut organisasi perburuhan di mana mereka bernaung, dan Sang Saka Merah Putih.

Sasaran utama aksi ini adalah Menaker Ida Fauziyah. Sang menteri itu dikritik dengan keras, karena dianggap telah bertindak bijaksana, dan menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut karena dianggap hanya menindas kaum buruh dan masyarakat. 

Buruh bahkan menuntut Presiden Jokowi agar sang Menteri dicopot.

"Ganti menteri tenaga kerja Ida Fauziyah sekarang juga!" kata orator lagi.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan Menaker Ida Fauziyah memang sedang disorot tajam berbagai kalangan karena mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes karena dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19 Nomor 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Penolakan itu bahkan membuahkan petisi yang ditandatangani ratusan ribu orang.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut