get app
inews
Aa Read Next : Longsor Mengancam, TPA Cipayung Depok Ditutup Sementara!

Pakai Lipstik dan Pelembab Bibir saat Puasa Bagaimana Hukumnya? 

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:36 WIB
header img
Menggunakan lipstik atau pelembab bibir bagi wanita adalah hal yang wajar. Lantas bagaimana jika digunakan saat berpuasa, bagaimana hukumnya? Foto: Foto: Thehappysloths)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin juga ditanya tentang penggunaan krim bibir (lip balm) bagi orang yang sedang berpuasa.

Beliau menjelaskan bahwa diperbolehkan untuk menggunakan krim, atau mengoleskan air, kain, atau benda lainnya untuk melembabkan bibir atau hidung. Namun, harus diperhatikan agar tidak ada yang tertelan. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja, puasa tidak akan batal, sama seperti saat seseorang berkumur dan tanpa sengaja ada yang tertelan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut