get app
inews
Aa Text
Read Next : Hanya Karena Pinjam Piring, Seorang Pria Berkelahi Dengan Tetangganya Hingga Tewas di Bekasi

Polsek Menteng Tangkap 6 Orang Sindikat Materai Palsu

Senin, 18 Maret 2024 | 14:42 WIB
header img
Polsek Menteng mengamankan 6 orang sindikat pembuat materai palsu yang memiliki pabrik di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.Foto: Ist/Polri

Bayu mengungkapkan kronologi penangkapan enam tersangka yang menjadi sindikat pembuatan materai palsu tersebut. Saat itu, empat tersangka yakni MH, D, I, YA dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.5000.000 juta. Mereka terkena pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.

"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000 juta," pungkas Bayu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut