get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok 2024, Bawaslu Temukan 73 TPS Rentan Kerawanan

DPUPR Kota Depok Gandeng Kejari Depok untuk Tangani Permasalahan Perdata dan PTUN Pembangunan

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:12 WIB
header img
Suasana penandatanganan MoU antara DPUPR Kota Depok dengan Kejari Kota Depok. Foto : Ist.

DEPOK, iNews Depok.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum terkait permasalahan pembangunan.

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, penandatangan perjanjian kerja sama ini terkait penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Citra menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir risiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.

"Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainnya," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, perpanjangan kerja sama ini dilakukan setiap tahun sesuai masa kontrak. Keberadaan tim dari Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan.

"Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan. Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait masalah pembangunan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Depok Silvia Desty Rosalina mengatakan, Kejari akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Momen ini juga untuk memperbarui kerja sama yang sudah terjalin.

"Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan, sosialisasi tentang hukum dan sebagainya. Kegiatan kali ini lebih kepada memperbaharui kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya.

Silvia menyebut, tugas Kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara. Serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah.

"Untuk mengatasi hal tersebut, memerlukan bantuan Kejaksaan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," jelasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut