DEPOK, iNewsDepok.id - Memenuhi kewajiban puasa Ramadhan 2024 sejak subuh hingga maghrib tiba, namun di sisi lain meninggalkan sholat fardu, sholat wajib lima waktu. Lantas bagaimana para ulama memandangnya?
Banyak Muslim yang keliru memahami hubungan antara puasa dan sholat. Mereka menganggap keduanya sebagai ibadah yang terpisah, sehingga meninggalkan sholat tidak akan memengaruhi nilai ibadah puasa.
Puasa dan sholat adalah dua ibadah yang saling melengkapi. Meninggalkan sholat, terutama dengan sengaja, dapat merusak nilai ibadah puasa. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjaga keutuhan keduanya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa meninggalkan sholat dapat memengaruhi, bahkan merusak, puasa seseorang. Hal ini ditegaskan dalam beberapa fatwa ulama berikut:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin:
Ketika ditanya tentang hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan sholat, beliau menjawab:
“Orang yang meninggalkan sholat secara sengaja, maka puasanya tidak sah. Karena sholat adalah salah satu rukun Islam, dan meninggalkan salah satu rukun Islam berarti telah keluar dari Islam. Oleh karena itu, tidak sah puasanya.”
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
Beliau berkata, “Orang yang meninggalkan sholat karena meremehkannya, maka puasanya tidak sah. Karena dia telah meninggalkan salah satu rukun Islam, dan dia telah melakukan dosa besar. Oleh karena itu, puasanya tidak sah.”
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta