JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebagai suatu hukum dasar, sesuai Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Di sisi lain, sesuai Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 telah mengamanatkan “Kegiatan perekonomian (seperti infrastruktur pelabuhan, waduk, ketenagalistrikan, jalan, dan lain-lain) diselenggarakan berdasar prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan”.
Untuk itulah, sesuai dengan Amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dikembangkan, baik di level perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan sampai di level pengawasan serta penegakan hukum.
Sebagai salah satu bentuk instrumen yang diciptakan di UU 32 Tahun 2009, Amdal, UKL-UPL, dan Persetujuan Lingkungan merupakan safeguard untuk mengawal Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 tersebut.
Seperti diketahui, sudah 4 tahun (sejak 3 November 2020), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang Cipta Kerja ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Lebih lanjut, dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah meliputi :1) penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; 2) penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan pengadaan lahan; 3) penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan 4) penyederhanaan persyaratan investasi.
Dalam UU Cipta Kerja ini, aspek lingkungan merupakan salah satu fokus yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Di sisi lain, UU ini juga mendorong pemenuhan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pada dasarnya, dari sisi lingkungan, Pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap segala potensi dampak lingkungan dan risiko lingkungan lainnya yang terjadi dalam dunia usaha dengan menetapkan pengaturan penerapan standar untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Menggunakan Standar akan dapat diidentifikasi kemungkinan/ probabilitas terjadinya dampak lingkungan atau risiko lingkungan dari suatu kegiatan usaha. Dengan menggunakan konsep penerapan standar, Pemerintah dapat menetapkan kelayakan lingkungan suatu usaha dan/atau kegiatan sebagai dasar penerbitan.
Menindaklanjuti amanat UU Cipta Kerja tersebut serta demi memastikan proses implementasi PP 22 Tahun 2021 dapat berjalan secara maksimal, maka KLHK menerbitkan 2 Surat Keputusan yaitu:
1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang merupakan Kewenangan Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha
2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Editor : M Mahfud