get app
inews
Aa Read Next : PKB Gabung PAN dan Demokrat Usung Supian Suri jadi Calon Wali Kota Depok

Kejari Depok Didesak Tuntaskan Kasus Dana Hibah Bawaslu Rp1,1 Miliar

Rabu, 31 Januari 2024 | 20:58 WIB
header img
Aktivis pemuda Depok, Anton Sujarwo. (Foto: Mada Mahfud)

DEPOK, iNews Depok. id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok didesak menuntaskan kasus dana hibah Bawaslu Depok senilai Rp1,1 miliar yang mangkrak.

Desakan akan dilakukan melalui demontrasi yang akan digelar pada hari Jumat (2/2/2024) besok. 

Aktivis pemuda Depok, Anton Sujarwo mengungkapkan sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polres Metro Depok.

"Kami sudah gerah melihat lambatnya penanganan kasus ini. Sudah 2 tahun lebih, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Jangan-jangan kasus ini ditelan jin korupsi," ujar Anton Sujarwo kepada iNews Depok, Rabu (31/1/2024).

Anton menyatakan demo akan dilakukan dengan cara khusus. Para pemuda Depok akan membawa kemenyan, baju hitam ala para spiritual dan ayam.

"Ini simbol untuk mengusir jin korupsi," imbuh Anton.

Anton Sujarwo berharap Kejari Depok membuka lagi penyedikan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu senilai Rp 1,1 miliar yang  jalan di tempat.

Anton mengungkapkan dalam kasus ini, Kejari Depok sempat menetapkan tersangka. Namun hingga kini tak kunjung jelas penanganan kasusnya.


"Karena itu, kami akan menggelar ritual tolak jin korupsi. Kami akan membawa dupa, kemenyan, ayam, spanduk, poster, dan lain-lain sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi dan lambatnya penanganan kasus ini," tegasnya.

Anton juga mengajak masyarakat Depok untuk turut serta mengawal kasus ini dan memastikan para koruptor dihukum seberat-beratnya.

"Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal moral dan keadilan. Kita tidak boleh tinggal diam melihat uang rakyat dikorupsi," tandasnya.

 

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut