get app
inews
Aa Text
Read Next : Klingking Fun, Ubah Suara jadi Rupiah di Mall Kota Kasablanka

Wawalkot Imam Budi Hartono Tak Diwajibkan Mundur, Ini Kata KPU Depok

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:05 WIB
header img
Ketua KPU Depok Willi Sumarlin menegaskan bahwa Imam Budi Hartono tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil wali kota Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Imam Budi Hartono (IBH), Wakil Wali Kota Depok diuntungkan dalam posisinya maju Pilkada Kota Depok. Ia tak diwajibkan mundur. 

Dalam Pilkada Kota Depok 2024, Imam Budi Hartono berpasangan dengan dr Ririn Farabi Arafiq yang diusung Koalisi Golkar-PKS. 

Terkait hal tersebut Ketua KPU Depok Willi Sumarlin menegaskan bahwa Imam Budi Hartono tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil wali kota Depok. 

"Nanti cuti, tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri," ujar Willi dikonfirmasi iNews Depok, Jumat (30/8/2024).

Terkait keuntungan dalam posisinya sebagai pejabat yang bisa dimanfaatkan dan menimbulkan ketidakadilan bagi calon lain, Ketua Bawaslu Depok Fathul Arif mewanti-wanti Imam. Namun penanganan pelanggaran akan dilakukan setelah calon ditetapkan. 

"Penanganan pelanggaran akan kami lakukan setelah penetapan calon resmi," jelas Fathul. 

Penetapan calon sendiri dijadwalkan pada 22 September 2024.

Meskipun secara hukum Imam Budi Hartono tidak diwajibkan mundur, Fathul menegaskan bahwa secara etika, pejabat yang sudah mendaftar ke KPU seharusnya tidak memanfaatkan fasilitas atau kewenangannya di pemerintahan.

"Setelah penetapan baru penanganan pelanggarannya. Kalau ada laporan yang masuk, kita proses," tegas Fathul.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut