get app
inews
Aa Read Next : Reminder Kota Depok Deklarasi Dukung Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jawa Barat

Akhirnya Bawaslu Depok Turun Tangan, Copot Ratusan APK Caleg di Jalan Margonda

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:54 WIB
header img
Bawaslu Kota Depok menertibkan sejumlah APK yang melanggar aturan di Jalan Margonda Depok. (Foto: iNews Depok/ist)

DEPOK, iNews Depok. id - Bawaslu Kota Depok bersama tim gabungan copot ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sepanjang Jalan Margonda, Depok, Rabu (24/01/2024).

Penertiban dilakukan menyusul surat imbauan Bawaslu Kota Depok kepada pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 untuk menertibkan APK di ruas jalan yang telah dilarang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 210 Tahun 2023.

Salah satu jalan yang dilarang pemasangan APK adalah Jalan Margonda. Jalan ini merupakan salah satu jalan protokol yang padat lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan berhasil menertibkan sebanyak 393 APK. APK yang ditertibkan terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif, mengatakan bahwa penertiban APK ini dilakukan untuk memastikan jalan raya tetap netral dan aman bagi pengguna jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati peraturan yang berlaku dalam pemasangan APK. Jangan sampai pemasangan APK justru membahayakan pengguna jalan," kata Fathul.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Ndaru Ferik, mengatakan bahwa penertiban APK di Jalan Margonda dilakukan secara dua tim.

"Regu satu melakukan penertiban APK mulai dari Jalan Kartini (jam gadang) sampai Universitas Indonesia (UI). Sedangkan regu dua menyisir APK dari UI sampai Balai Kota," kata Ndaru.

APK yang telah ditertibkan kemudian disimpan di tiga tempat, yaitu Kantor Bawaslu Kota Depok, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Beji, dan Panwascam Pancoran Mas.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut