DEPOK, iNews Depok. id - Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Depok terkait kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Kartini oleh tim satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok pada 11 Januari 2024.
Rekomendasi ini berdasarkan hasil kajian Panwascam Pancoran Mas yang menemukan bukti pelanggaran oleh Kadis DLHK Kota Depok, Abdul Rahman.
"Terlapor terbukti terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, karena bertindak diluar kewenangannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, dalam keterangan resminya kepada iNews Depok, Rabu (7/2/2024).
Dugaan Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan
Panwascam Pancoran Mas menemukan dugaan pelanggaran UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat (1) ayat (2) juga pasal 18 ayat (2).
Dugaan pelanggaran ini terjadi karena Kadis DLHK dianggap mencampuradukan wewenang surat yang dikeluarkannya dengan kutipan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.
Rekomendasi Sanksi kepada Wali Kota Depok
Bawaslu Kota Depok telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Depok pada tanggal 5 Februari 2024.
"Untuk selanjutnya nanti Wali Kota Depok yang akan memutuskan sanksi kepada Kadis DLHK," tambah Sulastio.
Kasus Pencopotan APK di Jalan Kartini
Sebelumnya, tim satgas DLHK Kota Depok melakukan penertiban APK yang berada di pohon dan area taman dari jalan Boulevard GDC hingga Jalan Kartini.
Penertiban ini menuai protes dari PDI-P Kota Depok yang menganggap bahwa DLHK telah bertindak diluar kewenangannya.
Editor : M Mahfud