DEPOK, iNewsDepok.id - Inilah tampang Argiyan Arbirama (20), pelaku pembunuhan mahasiswi berinisial K (20) di Kota Depok, Jawa Barat, yang ternyata juga melakukan tindak pidana lain kepada dua korban berbeda. Ia diduga memperkosa remaja berusia 18 tahun dan mahasiswi berusia 22 tahun.
Tersangka hanya bisa menunduk di hadapan wartawan saat rilis ungkap kasus tersebut di Markas Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, setelah ditangkap, diketahui ternyata Argiyan, selain diduga membunuh K yang berstatus pacar, tersangka juga melakukan kejahatan pada dua orang lainnya.
"Sampai dengan saat ini, ada tiga orang yang telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka A," kata Ade Ary Syam, Senin (22/1/2024).
Argiyan ditangkap di salah satu terminal bus di Kesesi, Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (19/1/2024) setelah kabur karena diduga membunuh K. Korban K yang merupakan pacar Argiyan diduga dibunuh di rumah kontrakannya di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok.
Korban kenal dengan tersangka berawal dari aplikasi pesan Line.
Korban yang merupakan mahasiswi ditemukan dalam kondisi tangan terikat di atas tempat tidur. Argiyan ditangkap setelah mengirim pesan pengakuan kepada ibunya.
Argiyan selain terlibat kasus pembunuhan, juga dilaporkan dua wanita atas dugaan pemerkosaan. Korban pertama adalah seorang remaja berusia 18 tahun yang melapor ke Polres Metro Depok pada 3 Januari 2024 dan sedang dalam proses penyelidikan.
Korbannya pertama tersebut kini sedang dalam kondisi hamil 9 bulan. Pemerkosaan itu diduga terjadi pada Maret 2023 saat korban berusia 17 tahun.
Laporan kedua dalam kasus yang sama yakni pemerkosaan pada seorang yang dikenal melalui media sosial. Pemerkosaan diduga terjadi di kontrakan pelaku.
"Terlapor Argiyan ini mengajak korban ke kontrakannya di Kecamatan Sukmajaya, Depok, dengan alasan mau mengambil baju. Namun korban lalu diperkosa dan korban sempat melawan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.
Editor : Mahfud