get app
inews
Aa Read Next : Disdukcapil Depok Disembur Netizen, Gegara Posting Ucapan Selamat untuk Wanita Nomor 1 di Depok

Warga Depok Dapat Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan, Cukup Bawa Syarat Ini

Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:01 WIB
header img
KTP: (Foto: iNews)

DEPOK, iNews Depok. id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok membuka pelayanan jemput bola dokumen kependudukan bagi warga pemula dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga). Kegiatan ini digelar di 35 kelurahan mulai 12 Januari hingga 7 Februari mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, kegiatan jemput bola ini dilakukan untuk memenuhi hak sipil anak dan mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

"Perlu upaya percepatan pelayanan kependudukan dan pencatatan di Kota Depok maka kami lakukan pelayanan jemput bola dokumen kependudukan bagi warga pemula dan Fastaraga di 35 kelurahan," tuturnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Nuraeni menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan. Untuk perekaman KTP-el, warga harus membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta lahir atau ijazah.

Sementara itu, untuk pelayanan Fastaraga, orang tua terlebih dahulu diminta mengisi formulir F.02.01, surat keterangan lahir dari Puskesmas atau klinik ataupun rumah sakit. Jika tidak ada, orang tua dapat mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kelahiran.

Selain itu, orang tua juga harus menyertakan fotokopi kutipan buku nikah atau akta perkawinan yang sah, KK dengan catatan nama bayi sudah ada dalam KK, dan fotokopi KTP-el orang tua bayi.

Nuraeni mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Sehingga, warga dapat terpenuhi dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya secara lengkap.

"Manfaatkan layanan ini, terlebih bagi warga yang sudah terdata oleh Disdukcapil Kota Depok yang belum memiliki akta dan rekam KTP. Data tersebut sudah disampaikan kepada lurah untuk diteruskan ke warga melalui RT, RW setempat," tandasnya.

Adapun daftar 35 kelurahan yang akan dikunjungi oleh Disdukcapil Kota Depok dalam kegiatan jemput bola dokumen kependudukan ini adalah sebagai berikut, Kelurahan Depok, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kelurahan Rangkapan Jaya, dan Kelurahan Tugu, Kelurahan Mekarsari, dan Kelurahan Pasir Gunung Selatan.

Kemudian, Kelurahan Pasir Putih, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pengasinan Kelurahan Meruyung, Kelurahan Grogol, Kelurahan Limo, Kelurahan Abadijaya, Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Beji, dan Kelurahan Tanah Baru, Kelurahan Kemiri Muka, Kelurahan Cipayung, dan Kelurahan Cipayung Jaya.

Lalu, Kelurahan Ratu Jaya, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kelurahan Pondok Jaya, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Cinere, Kelurahan Gandul, Kelurahan Sukatani, Kelurahan Sukamaju Baru, Kelurahan Jatijajar, Kelurahan Cilangkap, Kelurahan Pondok Petir, Kelurahan Curug, dan Kelurahan Duren Mekar.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut