Kasus Kematian Dwinanda Dosen Untag, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara
SEMARANG, iNews Depok.id – Ingat kasus kematian seorang dosen Untag (Universitas 17 Agustus 1945) Semarang bernama Dwinanda Linchia Levi yang sempat menghebohkan negeri ini? Terkait kasus tersebut, AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara.
Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025. Dia ternyata menginap bersama AKBP Baasuki yang saat itu menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah.
Vonis dibacakan Hakim Kektua Achmad Rasjid dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Kamis (21/5/2026). Vonis lebih berat dati tuntutan jaksa penuntut umum 5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," kata hakim Achmad Rasjid.
Hakim memaparkan pertimbangan atas vonis 6 tahun penjara, terdakwa sebagai seorang anggota Polri aktif seharusnya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan. Namun terdakwa justru mengabaikan kondisi korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas putusan vonis 6 tahun, Basuki menyatakan banding. Sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir, mengaku sangat puas dan mengapresiasi keberanian hakim. "Hakim sangat objektif dan berani menjatuhkan vonis enam tahun, yang artinya ini lebih berat dari apa yang diminta oleh jaksa," ujarnya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Terdakwa, Jalal, menilai vonis tersebut keliru dan dipaksakan. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya hanya menuntut kliennya dengan hukuman lima tahun penjara.
Editor : M Mahfud