get app
inews
Aa Read Next : Sasaran Vaksinasi Booster 21 Juta Jiwa Masyarakat, Dimulai 12 Januari 2022

Kunjungi Depok, Kapolri Jelaskan Target Akselerasi Vaksinasi Sebanyak 1,4 Juta Dosis Hari Ini

Kamis, 03 Februari 2022 | 14:36 WIB
header img
Kapolri berbincang dengan peserta vaksinasi saat meninjau acara Vaksinasi Booster di Balairung Budi Utomo, Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022). (Foto: Ist)

Sedangkan, pasien yang gejala ringan maupun tanpa gejala diperbolehkan untuk melakukan karantina di rumah dengan syarat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan setempat. 

"Sehingga kemudian, bisa diikuti dengan Puskesmas terdekat terkait dengan obat-obat yang harus di konsumsi. Sehingga bisa cepat sembuh," ucap Sigit.

Sementara yang paling terpenting saat ini, Sigit menekankan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas sehari-harinya. 

"Bahwa kita melihat disiplin terkait penggunaan masker, kemudian kegiatan-kegiatan yang selama ini dapat interaksi ini, banyak juga yang kemudian lupa dan buka masker. Tolong kali ini diingatkan kembali bahwa seluruhnya terutama untuk kegiatan yang memiliki interaksi tinggi, tempat kerumunan tolong betul-betul gunakan masker," papar Sigit.

Sigit mengingatkan kepada masyarakat bahwa Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia maupun Indonesia. Sebab itu, ia berharap masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk tidak abai maupun lengah. 

"Sudah ada korban walaupun jumlahnya jauh. Namun demikian kita harus tetap jaga karena komorbid itu masih bisa mengalami fatalitas. Ini yang selalu kita ingatkan. Jadi protokol kesehatan, vaksin, yang belum dua kali segera kejar. Yang sudah dua kali, yang akan booster silahkan untuk diikuti di gerai-gerai yang sudah disiapkan," kata Sigit.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut