DEPOK, iNewsDepok.id - Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 2021, pengguna narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) paling besar berada di kelompok usia remaja.
Melansir dari unggahan Instagram @kemdikbud.ri, persentase pengguna narkoba di kalangan remaja berusia 15 hingga 35 tahun dapat dibagi menjadi 82,4 persen berstatus sebagai pemakai, 47,1 persen sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir.
Akibat tingginya persentase tersebut, diperlukan kecerdasan dalam mengambil keputusan dan bertindak, serta sikap antinarkoba dengan mengetahui dampak negatif penggunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang, sehingga badan akan kekurangan cairan. Jika terjadi, tubuh akan mudah kejang-kejang, muncul halusinasi, tingkah laku menjadi lebih agresif, dan dada merasa sesak. Jika dibiarkan terus, maka dapat menyebabkan kerusakan otak.
Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa mempengaruhi kualitas hidup, seperti sulit konsentrasi saat beraktivitas, penurunan kemampuan keuangan, hingga terjerat kasus hukum karena telah melakukan pelanggaran hukum.
Untuk itu ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah penggunaan narkoba. Salah satunya adalah peran orang tua dalam keluarga yang penting untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan narkoba. Dengan komunikasi yang terjalin intens dan penuh tanggung jawab, fungsi-fungsi keluarga akan terpenuhi. Dampaknya, generasi muda dapat merasa nyaman dan aman bersama keluarga.
Cara lainnya adalah dengan menggunakan waktu luang untuk santai bersama keluarga, mendalami hobi, berolahraga, atau ikut serta dalam kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif.
Editor : M Mahfud