DEPOK, iNewsDepok.id - Pada tahun 2022, Indonesia berada di urutan ke-110 berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 180 negara. Padahal di tahun 2021 Indonesia masih berada di urutan ke-96.
Diketahui kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.
Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Melansir dari unggahan akun instagram @goodstats.id, berdasarkan data dari IPK tersebut, korupsi di Indonesia sudah benar-benar warning, apalagi pasca penangkapan Kepala KPK beberapa minggu lalu.
Data ini diangkat untuk memberikan informasi terkait status dan perbandingan indeks korupsi di Indonesia di mata global.
Editor : M Mahfud