get app
inews
Aa Read Next : Undang - Undang Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo Gibran

Ditjen PAS Kemenkumham RI Sebut Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Kamis, 30 November 2023 | 12:11 WIB
header img
Edhy Prabowo,mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI bebas bersyarat sejak Agustus 2023. Foto : iNews

DEPOK, iNewsDepok.id - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan eks terpidana korupsi Edhy Prabowo telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 sehingga keberadaannya di acara wisuda Akmil-Akpol di Magelang, Jawa Tengah, tidak melanggar hukum.

Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari.

Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI merupakan terpidana kasus suap perizinan benih lobster.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp9,68 miliar atau 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun.

Untuk hukuman denda dan uang pengganti, Ditjen PAS menyebut Edhy telah membayarkan itu ke negara.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut