JAKARTA, iNewsDepok.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Selasa (14/11/2023). Hingga panggilan kedua, Firli meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat penjadwalan pemeriksaan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin, pada Senin (13/11/2023).
"Saksi FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini," kata Ade, Selasa (14/11/2023).
Surat itu menjelaskan alasan Firli Bahuri tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini karena menghadiri permintaan klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, Firli meminta penjadwalan pemeriksaan ulang kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. Firli pun meminta diperiksa di Bareskrim Polri.
"Permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI dapatnya dilakukan di Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Firli juga tak menghadiri pemeriksaan pada Selasa (7/11/2023). Firli berhalangan hadir lantaran sedang ada kegiatan di Aceh.
"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus KPK dan juga Hakordia di Aceh," kata Ali, Senin (6/11/2023).
Ali menjelaskan, lokasi Road Show Bus KPK saat ini masih berada di wilayah Aceh. Sehingga, Firli masih akan tetap di sana sekaligus mengisi beberapa kegiatan KPK.
"Ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengonfirmasi ketidakhadiran," ujarnya.
Editor : M Mahfud