DEPOK,iNewsDepok.id- Kasus anak habisi nyawa ibu kandung di Cimanggis, Depok akan segera maju ke meja hijau. Saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil.
Tersangka adalah Rifki Azis (23) yang dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004, dan Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang 23 Tahun 2004. Anak sulung itu secara membabibuta menusuk ibunya hingga tewas.
Kepala Seksi Intelijen M. Arief Ubaidilah mengatakan, berkas kasus tersebut sudah lengkap. Rifki disangkakan pasal 340.
“Tersangka terancam hukuman mati berdasarkan pasal yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, dengan dua perbuatan pidana dan dua korban,” katanya, Senin (13/11/2023).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti rencana dilakukan Selasa (14/11). Kemudian akan diperiksa oleh jaksa peneliti.
“Setelah itu akan diperiksa oleh jaksa peneliti Alfa Dera,” tukasnya.
Tim jaksa sudah dibentuk. Selanjutnya menanti jadwal sidang dari pengadilan.
“Tim jaksa sudah dibentuk. Pimpinan kami kembali menunjuk Alfa Dera dan beberapa jaksa lainnya, untuk menangani perkara ini. Mereka memiliki pengalaman menangani perkara pembunuhan, termasuk memiliki pengalaman menuntut mati terdakwa,” pungkasnya.
Editor : Rinna Ratna Purnama