DEPOK, iNews.id - Menjelang penutupan tahun 2021, sejumlah barang bukti dari 590 kasus menonjol di Kota Depok sepanjang tahun 2021 dimusnahkan, pada Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48), yang amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 590 perkara dimusnahkan.
Dari 590 perkara tersebut, ada tujuh jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Narkotika Gol. I jenis Ganja. Sebanyak 107 perkara dengan berat Netto 26.078,6014 gram.
- Narkotika Gol. I jenis Sabu. Sebanyak 407 perkara dengan berat bersih 2.194,8253 gram.
- Obat-obatan seperti Tramadol dan Ecstasy. Sebanyak 6 perkara dengan 812 butir obat merek Tramadol dan 2.300 butir Ecstasy.
- Senjata Api. Sebanyak 6 perkara dengan 5 buah dan 6 butir peluru.
- Senjata Tajam. Sebanyak 53 perkara dengan 22 buah celurit, 5 buah golok, 12 buah pisau, 6 buah linggis, 1 buah parang, 2 buah gergaji, 4 buah pedang, 1 buah stik golf.
- Uang Palsu. Sebanyak 4 perkara, yakni pecahan US$100 sebanyak 328 lembar senilai US$32.800. Uang polimer pecahan B$10.000 (Dolar Brunei/BND) sebanyak 303 lembar atau B$3.030.000. Lalu pecahan €1.000.000 (Euro)
sebanyak 71 lembar atau senilai €71.000.000. Kemudian pecahan Rp100.000 sebanyak 390 lembar atau senilai Rp39.000.000.
- Lain-lain. Sebanyak 7 perkara perlengkapan pernikahan (baju pengantin, peralatan katering, alat dekor), jamu dan sandal.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan juga oleh Kapolres Metro Depok, Dandim 0508, Ketua DPRD Kota Depok, serta unsur Forkopimda lainnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani