Barang Bukti 590 Kasus Menonjol di Depok Sepanjang 2021 Dimusnahkan, Salah Satunya Uang Palsu
DEPOK, iNews.id - Menjelang penutupan tahun 2021, sejumlah barang bukti dari 590 kasus menonjol di Kota Depok sepanjang tahun 2021 dimusnahkan, pada Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung R.I dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48), yang amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 590 perkara dimusnahkan.
Dari 590 perkara tersebut, ada tujuh jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan juga oleh Kapolres Metro Depok, Dandim 0508, Ketua DPRD Kota Depok, serta unsur Forkopimda lainnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani