get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkernya Rutan KPK Gedung C1, Sering Muncul Suara Aneh di WC

Polda Metro Jaya Segera Akan Lakukan Gelar Perkara Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Senin, 13 November 2023 | 14:37 WIB
header img
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Foto: iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan penyidik segera akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun, dirinya tidak memerinci kapan tepatnya gelar perkara dilakukan.
Karyoto mengaku akan berkomunikasi dengan anak buahnya terlebih dulu terkait hal tersebut.

"Ya nanti dari tim kami, ya mungkin sesegera aja," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengagendakan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Pemeriksaan diagendakan kembali setelah Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik karena ada kegiatan di Aceh.

Pemeriksaan ulang tersebut bakal digelar Selasa (14/11/2023). Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa," kata Ade.

Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan perkara tersebut. Mereka di antaranya mantan Mentan SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Ketua KPK Firli Bahuri dan ajudannya Kevin Egananta.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah pegawai KPK, salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 6 Oktober 2023 lalu. Dalam perkara tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut