PANCORAN MAS DEPOK, iNewsDepok.id - Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok, diduga melanggar dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin). Keberadaan SPBU tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan lalu lintas.
Ketua LSM Gelombang, Cahyo P. Budiman, mengatakan bahwa SPBU tersebut berada di jalan menurun dan berkelok. Kemungkinan kendaraan dari atas akan melintas dengan kecepatan cukup tinggi. Selain itu, SPBU tersebut juga berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan. Ini akan membuat kendaraan yang ingin keluar cukup berisiko.
Cahyo menilai, jika tetap ingin 'memaksakan' lokasi tersebut diperuntukkan sebagai SPBU, seharusnya ada semacam cerukan atau memundurkan posisinya agar memberi ruang lebih leluasa kendaraan, baik yang ingin keluar masuk atau melintasi jalan tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian amdal lalin yang dilakukan? Apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan," kata Cahyo, Sabtu (11/10/2023).
Cahyo mengatakan bahwa amdal lalin tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, Perda Kota Depok No 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Pasal 55 Terkait Analisis Dampak Lalu Lintas.
"Ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu jangka panjang, karena GDC dan sekitarnya terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk," jelas Cahyo.
"Tapi penekanan di sini adalah pada aspek amdal lalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan," sambungnya.
Di sisi lain, ternyata bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.
Cahyo meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera meninjau ulang izin pembangunan SPBU tersebut. Jika terbukti melanggar amdal lalin, maka IMB harus dicabut.
iNews Depok coba konfirmasi ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur terkait telah diterbitkannya IMB terhadap SPBU di wilayah GDC tersebut. Namun hingga berita ini dirangkum, belum ada jawaban yang diberikan.
Editor : Mahfud