get app
inews
Aa Read Next : KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Terkait Danau Tondano

Sidang Tipikor: Mantan Komisaris PT Wika Beton Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Kabur dan Membingungkan

Selasa, 07 November 2023 | 17:45 WIB
header img
Sidang lanjutan Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Foto: iNews Depok/Rivalino)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto (Tim PH DTY) menilai dakwaan Penuntut Umum KPK kabur dan membingungkan.

"Kami tadi menyampaikan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum KPK tersebut karena kami menilai dakwaan itu Obscuur libel (Kabur) dan membingungkan (confuise)," kata Tim PH DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.

Rizky Rismawan menjelaskan, salah satu alasan dakwaan dianggap kabur adalah karena Dadan Tri Yudianto dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta. Namun didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor dengan subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara.

"Ini kabur dan membingungkan," kata Rizky Rismawan heran.

Penesahat Hukum (PH) Dadan Tri Yudianto lainnya, Alexander Kilikily Umboh menilai, dakwaan Penuntut Umum KPK membingungkan karena tidak menjelaskan tentang uang senilai Rp3 Milyar yang disebut mengalir kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

“Uang sebesar Rp3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi itu dipinjam oleh Rosario Marshal (Hercules),” ungkapnya.

Untuk itu, Alexander berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (14/11/2023).

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut