Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, merinci syarat pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sertifikat PTSL menurut Indra Gunawan:
- Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
- Surat tanah seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
- Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.
- Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) terbaru.
- Surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi.
- Datang ke kantor pertanahan pada jam kerja.
"Ikuti petunjuk petugas dengan baik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas. Proses pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan," jelas Indra Gunawan.
Indra Gunawan menegaskan bahwa BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.
Editor : M. Syaiful Amri