Cara Mengajukan Sertifikat PTSL dan Syaratnya, Indra Gunawan: Cegah Pungli Jangan Pakai Perantara

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, merinci syarat pengajuan sertifikat PTSL agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok.
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan sertifikat PTSL menurut Indra Gunawan:
"Ikuti petunjuk petugas dengan baik. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas. Proses pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan," jelas Indra Gunawan.
Indra Gunawan menegaskan bahwa BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.
Editor : M. Syaiful Amri